
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Mengacu UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah. Lalu bagaimana sekolah menentukan standar kelulusan bagi siswanya?
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Lalu bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan yakni : “Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan”.
maka dengan ketentuan tersebut SMP Swasta Sultan Agung pada hari ini, Jumat tanggal 5 juni 2020 mengadakan rapat pleno yang beragendakan tentang kelulusan siswa kelas IX. Mengutip perkataan yang disampaikan oleh ibu kepala sekolah Yakni Ibu Sherly, SE,MM mengatakan bahwa kelulusan tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sbelumnya. Dikarenakan pada tahun ini sekolah diberikan wewenang mutlak untuk menentukan kelulusan siswanya disamping pandemi vurus korona melanda dunia mudah2an kedepan keadaan bisa dapat kondosif kembali sehingga kegiatan belajar mengajar disekolah dapat berjalan dengan normal.